Liputan6.com, Jakarta - Beragam modus dan aksi kejahatan dilakukan para penjahat jalanan. Mulai dari berpura-pura memberitahu ban korban pecah, sampai berlagak menyeberang jalan atau melintas saat lampu merah.
Modus terakhir dijalankan dua remaja yang kini mendekam di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adalah Dandi Kurniawan (14) dan Ahmad Pori Tediyanto (16). Dua remaja tersebut kedapatan mematahkan spion mobil Alphard milik Ray Lesmana pada Rabu malam, 13 April 2016.
Peristiwa bermula saat mobil Ray berhenti di lampu merah kawasan Jubile, Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok. Dari pinggir jalan, Dandi dan Pori bersama 2 pelaku lainnya yang kini buron memantau Alphard hitam B 8963 IO.
"Ada 4 pelaku yang melakukan pencurian sepasang spion Alphard di Traffic Light Danau Sunter. Dua pelaku kabur yaitu Bayu dan Wawan," kata Wakapolsek Tanjung Priok AKP Suparji di kantornya, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Suparji melanjutkan, 4 pelaku menjalankan aksinya dengan strategi berjalan memisah untuk mendekati mobil mewah itu. Dua pelaku, Wawan dan Pori menuju pintu kanan mobil. Sedangkan Dandi dan Bayu menyelinap ke sebelah kiri. Sejurus kemudian, tangan Dandi dan Bayu lihai mematahkan spion kiri mobil.
Saat itu pula korban Ray berteriak. Namun ia kesulitan keluar mobil untuk mengejar Wawan dan Pori. Sebab pelaku Dandi dan Bayu langsung menahan pintu sopir.
"Korban tak sadar diincar. Wawan dan Pori di kanan, Dandi sama Bayu itu incar spion di kiri. Para pelaku ini langsung matahkan spion secara paksa. Korban yang panik itu coba buka pintu tapi ditahan Wawan. Jadi korban sulit keluar mobil untuk mengejar pelaku," terang Suparji.
Tak bisa keluar, korban Ray pun langsung berteriak-teriak maling. Pengendara dan warga yang tengah berada di sekitar kejadian langsung mengejar keempat pelaku.
"Para pelaku langsung berlari terbirit-birit pas korbannya berteriak. Pengendara dan warga yang melintas langsung mengejar para pelaku. Mereka menangkap Ahmad Pori dan Dandi. Warga membantu korban menghubungi polisi saat kejadian itu," beber Suparji.
Hingga kini, kedua pelaku lainnya yakni Bayu dan Wawan dalam pengejaran. Kedua pelaku, Ahmad Pori dan Dandi dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Telan Pil
Pori dan Dandi mengaku sudah dua kali mencuri spion bersama ketiga rekannya. Sebelum beraksi, Pori dan Dandi mengaku menelan pil tablet 'berani'. Tablet berwarna hijau itu diberikan gratis oleh dua temannya yang kini buron, Bayu dan Wawan.
"Makan obat Riglona. Obatnya warna hijau dikasih sama Bayu sama Wawan," kata Pori.
Pori menyebutkan, efek yang dirasakan usai menelan obat itu dirinya merasakan panas atau berkeringat. Selang 15 menit usai makan obat itu, dia merasakan percaya diri yang luar biasa. Dia pun tak memperdulikan warga sekitar yang melihat ke arahnya.
"Ya PD (percaya diri) aja. Makan 2 obat saya sama Dandi," tambah Pori.
Pori mengaku sudah 6 bulan mengenal Bayu dan Wawan. Dia tak mengetahui persis keberadaan kedua pelaku yang buron. Yang jelas, setelah beraksi biasanya mereka membagi hasil di salah satu tempat yang disepakati.
"Yang jual barang curiannya ya mereka (Bayu dan Wawan). Biasanya dapat 1 juta ntar dibagi empat. Ntar kita ketemuan lagi," ujar Pori.
Wakapolsek Tanjung Priok AKP Supriyadi menyatakan, spion mobil Alphard itu senilai 10 juta rupiah. Saat ini anggota satuan Reskrim Polsek Tanjung Priok juga telah mengetahui identitas kedua pelaku yang buron.
"Kita lagi kejar. Doakan saja," tutup Suparji.