Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendapat laporan dari konsumen yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun tak menerima sertifikat dari bank yang memfasilitasi KPR tersebut. Ternyata, sertifikat tersebut berada di tangan bank lain.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menduga, sertifikat tersebut diagunkan kepada bank lain.
"Ini yang terjadi, yang kami dapatkan dari sisi konsumen waktu mendapatkan KPR di bank, dia mau lapor pelunasan awal, kemudian dia meminta haknya mendapatkan sertifikat tapi di bank lain. Ini terjadi praktik ada dugaan sertifikat diagunkan bank lain," ujar dia, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Hal itu, menurut Sularsi merupakan pelanggaran. Lantaran sertifikat merupakan hak konsumen ketika dia melunasi kewajiban membayar KPR.
Baca Juga
Advertisement
"Pelanggaran, tidak boleh, artinya bank tidak boleh menggadaikan tanpa sepengetahuan konsumen, ini hak konsumen," ujar dia.
Sularsi sendiri menyayangkan hal tersebut lantaran dia menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlihat tak memberikan respons atas kecurangan tersebut.
"Ini banyak terjadi, bagaimana pengawasanmu (OJK) terkait bank seperti ini, kalau kesalahan bank, apa?" kata dia.
Dia pun mengimbau kepada konsumen supaya berhati-hati dan lebih cermat terkait persyaratan-persyaratan dalam KPR. "Konsumen harus cerdas untuk rumah atau KPR legalitas developer KPR, kemampuan membayar harus tau. Jadi mengukur dari kita sendiri," ujar dia. (Amd/Ahm)