Liputan6.com, Kuta - Sebanyak 31 ekor penyu hijau berusia puluhan tahun dilepasliarkan di Pantai Kuta, Bali. Pelepasan dilakukan oleh Kapolda Bali Irjen Polisi Sugeng Priyanto.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (15/4/2016), sejumlah warga dan wisatawan asing juga ikut serta melakukan pelepasan satwa yang dilindungi itu. Mereka bersama-sama mengangkat penyu yang berbadan besar itu menuju bibir pantai.
Baca Juga
Advertisement
Penyu-penyu itu merupakan hasil kerja aparat Dirpolair Polda Bali, yang menggagalkan upaya penyelundupan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Terkait kasus itu, lima tersangka sudah ditahan polisi. Para pelaku akan menjual penyu-penyu yang didatangkan dari Madura itu untuk dikonsumsi.