Mau Tagih Pajak, Petugas Butuh Bekingan Polisi dan TNI

Aparat pajak perlu mendapat bantuan atau bekingan dari Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat melakukan penagihan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Apr 2016, 09:35 WIB
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta Aparat pajak perlu mendapat bantuan atau bekingan dari Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat melakukan penagihan maupun penyitaan harta penunggak pajak. Hal ini menyusul terbunuhnya dua petugas pajak saat menyampaikan Surat Paksa Penagihan tunggakan pajak senilai Rp 14 miliar.

"Petugas pajak kalau mau nagih pajak atau sita aset pasti dibekali surat tugas yang punya dasar hukum kuat. Dan eksekusi ini biasanya dilakukan petugas penagihan, bukan pemeriksa maupun bagian konsultasi," ujar Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Ruston Tambunan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

DiakuiRuston, petugas pajak perlu didampingi aparat Kepolisian apabila harus menghadapi Wajib Pajak (WP) yang berisiko tinggi. Tentunya Ditjen Pajak harus melihat profil dari WP yang terlibat dalam kasus utang pajak.

"Kan Ditjen Pajak punya profil WP yang bermasalah. Kalau WP itu orang yang kooperatif tidak perlu lah didampingi polisi, tapi sebaliknya jika WP melawan bisa minta bantuan polisi. Pasti bisa melihat risikonya apakah akan ada perlawanan atau tidak," jelasnya.

Menurut Ruston, apabila setiap penagihan pajak dibekingi aparat kepolisian, maka WP akan merasa tertekan. "Kalau apa-apa didampingi aparat polisi, seolah-olah nakut-nakutin WP meskipun petugas pajak kerap mendapat ancaman dari WP. Mudah-mudahan saja kasus pembunuhan petugas pajak tidak terulang lagi," ucapnya.

Sementara itu, untuk menghindari kejadian serupa tidak terulang kembali, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama menegaskan, pihaknya meminta bantuan kepada Kepolisian dan TNI untuk membekingi Unit Eselon I Kemenkeu ini mengumpulkan dan menagih pajak ke Wajib Pajak.

"Kita juga akan coba meneruskan aturan pencegahan kriminalisasi untuk aparat pajak yang belum berjalan. Tapi nanti kita lihat lagi," kata Mekar. (Fik/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya