Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyepakati penetapan cuti bersama dan hari libur nasionalCek Daftar 15 Hari Libur Nasional Tahun 2016 untuk kalender 2017. Tahun depan, setidaknya ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama.
Total hari libur ini bertambah satu hari jika dibandingkan dengan tahun ini sebanyak 18 hari.
Dikutip dari keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), 19 hari libur itu terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 Pengaturan libur nasional dan cuti bersama.
SKB itu ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Baca Juga
Advertisement
Disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis 14 April 2016. Menko PMK Puan Maharani mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati.
"Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (15/4/2016).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan Maharani, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
"Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi," ujar dia. (Yas/Ahm)