Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Hari ini pun, KPK kembali memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati. Sejauh ini Tuty sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali dalam kasus dugaan suap reklamasi pantai, yakni pada 7 dan 12 April 2016.
"Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta. Kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.