Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para anggota DPR untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Termasuk Ketua DPR Ade Komaruddin yang hingga kini belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, LHKPN itu merupakan perintah undang-undang. Sehingga wajib hukumnya bagi penyelenggara negara untuk melapor LHKPN.
"Diharapkan kesadarannya untuk memenuhi kewajiban undang-undang dengan melaporkan kekayaan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Laporan LHKPN sendiri menjadi salah satu syarat bagi beberapa anggota dan pimpinan DPR yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan ketua umum parpol.
Khusus untuk Ade Komaruddin, berdasarkan penelusuran di website KPK kpk.go.id, terakhir kali pria yang akrab disapa Akom itu melaporkan harta kekayaannya sebagai anggota DPR pada 6 tahun silam, yaitu pada 19 Juli 2010. Sedangkan, pertama kali Akom melaporkan harta kekayaannya sebagai anggota DPR pada 31 Oktober 2001.
Sebelumnya, Akom sudah berjanji akan melaporkan LHKPN usai masa reses DPR pada Rabu 6 April 2016 lalu. Alasannya, banyak kerja DPR yang mesti diselesaikan dirinya sebagai Ketua DPR.
"Mengingat banyaknya kinerja DPR yang harus diselesaikan, terutama mengejar target legislasi DPR, LHKPN belum sempat diserahkan. Tapi insya Allah setelah reses DPR akan segera diserahkan," kata Akom, Selasa 22 Maret 2016 lalu.
Akan tetapi hingga hari ini, calon Ketua Umum Partai Golkar itu belum menyerahkan LHKPN-nya ke KPK. Padahal masa reses DPR sudah sepekan berlalu.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya mengatakan, penyusunan LHKPN oleh penyelenggara negara sangat mudah. Karena itu, dia meminta para penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK.
"Ah, nggak sulit itu menyusunnya. Kan gampang, jadi tak perlu lama-lama menyusunnya," kata Basaria beberapa waktu lalu