Liputan6.com, Jakarta - Pelarian buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berakhir. Setelah 13 tahun menghilang, dia ditangkap di China.
"Dia ditangkap di China. Info dari Kepala BIN, ditangkap di Shanghai," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga membenarkan. Namun, dia mengatakan Samadikun menyerahkan diri.
"Iya benar. Tapi untuk jelasnya tanya sama BIN," kata mantan Kapolda Jawa Timur itu ketika dihubungi.
Baca Juga
Advertisement
Samadikun merupakan terpidana kasus BLBI. Dia tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 pada 28 Mei 2003 karena melarikan diri. Dia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dia merupakan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk. Bank umum swasta nasional tersebut menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp 2.557.694.000.000 (Rp2,5 triliun).
Namun, Samadikun telah menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut untuk kepentingan pribadi. Total uang yang digunakannya sebesar Rp 80.742.270.528,81 (Rp 80,7 miliar).