Liputan6.com, Jakarta - Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap di China. Kejaksaan Agung mengungkap, Samadikun ditangkap tim khusus.
"Kita punya tim pemburu koruptor," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Menurut dia, tim pemburu koruptor ini merupakan gabungan dari petugas Kejaksaan, Kepolisian, dan Interpol. Ada juga dari BIN.
"Ini kan lintas sektoral, ya," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya Kejagung menyebutkan, pelarian buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berakhir, setelah 13 tahun menghilang.
"Dia ditangkap di China. Info dari Kepala BIN, ditangkap di Shanghai," ucap Prasetyo.
Samadikun merupakan terpidana kasus BLBI. Dia tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 pada 28 Mei 2003 karena melarikan diri. Dia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dia merupakan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk. Bank umum swasta nasional tersebut menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp 2.557.694.000.000 (Rp2,5 triliun).
Namun, Samadikun telah menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut untuk kepentingan pribadi. Total uang yang digunakannya sebesar Rp 80.742.270.528,81. (Rp 80,7 miliar).