Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Samadikun Hartono, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhenti. Versi Kejaksaan Agung, Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor.
Saat ini, tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, BIN, Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung masih mengusahakan pemulangannya.
"Masih dalam proses pemulangan. Harus segera kita bawa pulang. Namun, tidak bisa langsung kita bawa begitu saja. Ada proses yang harus dilalui, karena yang bersangkutan ada di negara orang," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, hal serupa pernah dilakukan saat membawa pulang mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah. Saat itu Totok Ari Wibowo ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, pada 8 Desember 2015.
Prasetyo mengungkapkan Samadikun telah berada di tempat aman. Namun, dia tidak bersedia mengungkapkan di mana tepatnya berada dan ketika ditangkap.
"Sudah undercontrol pokoknya," tukas Prasetyo.
Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk. Dia merupakan buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003. Dia sempat melarikan diri ke sejumlah negara, di antaranya Singapura. Dia juga diketahui memiliki pabrik film di Tiongkok dan Vietnam.