Liputan6.com, Jakarta - DirekturRS Sumber Waras Abraham angkat bicara terkait tudingan penjualan rumah sakit tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI menyebabkan kerugian negara. Dia menampik hal tersebut.
Dia mengatakan harga dijual sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2014. "Kalau dibilang merugikan negara apa yang kami rugikan," sebut Abraham di RS Sumber Waras, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
"Tanah itu dijual sesuai NJOP," tambah dia.
Dia mengatakan NJOP 2014 ketika itu Rp 20.755.000 per meter. Mereka pun menjual sesuai harga NJOP 2014. Tidak menaikkan atau menurunkan harganya.
Menurut dia, Pemprov DKI juga menawar terlebih dahulu. RS Sumber Waras pun sepakat hanya menjual tanah. "Bangunan kita minta Rp 25 M, ketika dinego kita hilangkan, semua ongkos balik nama juga kami bayar," tegas Abraham.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, BPK menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pemprov DKI dianggap membeli dengan harga lebih tinggi dari seharusnya, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Lahan RS Sumber Waras itu dibeli dengan harga Rp 800 miliar. Dana diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meyakini, pembelian lahan tersebut tidak merugikan negara. Dia menilai audit yang dihasilkan BPK ngawur.
BPK pun menyerahkan hasil audit tersebut ke KPK, untuk menyelidiki dugaan adanya kerugian negara dalam kasus RS Sumber Waras. Sejumlah pihak dipanggil dalam mengungkap kasus tersebut. Salah satunya Ahok, yang diperiksa pada Selasa 12 April 2016.