Liputan6.com, Jakarta - Konsumen mesti memperhatikan betul kemampuan keuangan serta mencermati secara teliti perjanjian dengan pengembangan dan bank ketika membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal tersebut untuk menghindari kerugian sedini mungkin pada konsumen.
Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, konsumen mesti memperhatikan pengenaan bunga pada KPR. Pasalnya, bunga pada KPR tidak selamanya berlaku flat atau datar.
"Ini yang harus diketahui konsumen dan juga harus diinformasikan oleh bank kepada konsumen," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (17/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, konsumen juga diharapkan tidak memaksakan diri ketika mengambil KPR. Ada dugaan konsumen diloloskan meskipun tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membeli rumah tersebut.
"Itu yang saya katakan, bank punya double standard ketika memberikan KPR. Kalau KPR itu terkait kapasitas. Dari sisi nasabah yang dilihat sisi capital, jadi aset mereka akan jadi pertimbangan. Mungkin saja dari bank A capital konsumen tidak memenuhi tapi bank C bisa menerima," jelas dia.
Konsumen juga mesti menyiapkan dana yang lebih ketika akan mengajukan KPR. Dia menerangkan, setidaknya konsumen memiliki dana untuk ansuran tiga bulan ke depan.
"Harusnya ketika mengambil KPR minimal 3 bulan ke depan sudah punya dana untuk membayar, kalau dua bulan tidak membayar mereka sudah memberikan somasi, harus dibayar lunas. Ketika tidak dibayar lunas kan dilelang," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Sularsi mengimbau supaya konsumen tidak memaksakan diri ketika dirasa belum mampu membeli rumah. Kalaupun mampu, konsumen mesti cermat melihat perjanjian dalam KPR.
"Kembali ke konsumen, bahwa ketika belum mampu jangan melakukan itu, karena risikonya besar karena perjanjian, jangan terjebak, harus dilihat detil misal pinalti, pelunasan awal," tandas dia. (Amd/Gdn)