Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan eksekusi mati akan dilakukan pada 2016. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan terpidana mati yang akan dieksekusi bukan hanya warga negara Indonesia, tetapi ada juga warga negara asing.
"(Yang dieksekusi) semuanya campur. Ada warga negara Indonesia dan warga negara asing," ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Namun, Kejaksaan Agung tidak akan melakukan eksekusi tersebut dengan buru-buru. Dia akan menunggu semua proses hukum para terpidana selesai.
"Ya kan ada yang mengajukan proses hukum biasa dan luar biasa," ungkap Prasetyo.
Saat ditanya apakah eksekusi tersebut akan diumumkan terlebih dulu atau diam-diam, dia hanya mengatakan, "Nanti kita evaluasi. Ini eksekusi, bukanlah yang menyenangkan tapi harus kita lakukan."
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Jaksa Agung juga menyatakan, eksekusi mati terpidana kasus narkoba tinggal menunggu waktu. Namun, kapan pelaksanaan dan siapa yang akan dieksekusi, belum diungkapkan. Ada lebih dari satu terpidana mati yang akan dieksekusi.
Sepanjang 2015, Kejagung mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).
Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).
Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).