Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah jalur pelarangan sepeda motor mulai dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan, pelarangan itu mungkin dilakukan pada awal Mei 2016.
"Tapi untuk waktu pastinya masih belum ditentukan karena kita masih evaluasi 3 in 1," ujar Andri Yansyah di acara peluncuran 600 Bus TransJakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/4/2016).
Mantan Camat Jatinegara itu mengatakan, pembatasan jalur kendaraan ditujukan agar pengendara kendaraan pribadi, khususnya roda dua, beralih menggunakan angkutan umum. Pembatasan jalur juga dilakukan sebagai hasil evaluasi dari penghapusan sistem 3 in 1.
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, pembatasan jalur itu terpaksa dilakukan. penyebabnya karena tingginya jumlah volume peningkatan kendaraan selama masa uji coba 3 in 1 yang mencapai hingga 24,35 persen.
"Kalau kita nggak paksa, masyarakat nggak akan berpindah dari kendaraan pribadi," kata Andri.
Andri mengaku, pihaknya hingga saat ini terus melakukan sosialisasi terkait pembatasan jalur tersebut. Dia juga tidak mengelak bahwa penutupan jalur bagi kendaraan roda dua bakal menuai polemik di tengah masyarakat.
Sebenarnya, menurut Andri, rambu-rambu terkait pembatasan jalur kendaraan roda dua tersedia. Hanya saja, dia mengaku, peraturan itu belum bisa dilakukan lantaran belum tersedianya jumlah angkutan umum yang memadai dan mampu menampung masyarakat.
Seperti diketahui, saat ini jalur pelarangan sepeda motor berlaku hanya di sepanjang Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan depan Istana Merdeka. Pembatasan jalur kendaraan roda dua itu akan ditambah di sepanjang Jalan Sudirman hingga Bundaran Senayan.