Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Samadikun Hartono telah berakhir. Pria lulusan SMA, pemilik PT Bank Modern ini tertangkap di Tiongkok pada Kamis 14 April lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (18/4/2016), Polisi Tiongkok meringkus Samadikun saat ia hendak menonton balap Formula 1 Grand Prix Shanghai.
Samadikun kabur pada tahun 2003 lalu setelah divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan BLBI senilai Rp 169 miliar. Ia kabur saat hendak dieksekusi.
Tertangkapnya Samadikun tentunya disambut baik, mengingat sangat sulit sekali penegak hukum di negeri ini menangkap buronan kasus korupsi jika sudah kabur ke luar negeri.
Baca Juga
Advertisement
Mengembalikan Samadikun, koruptor yang merugikan negara hingga ratusan miliar ini menjadi perhatian Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, proses pengembalian Samadikun ke Indonesia akan segera dilaksanakan.
Jika telah berada di Indonesia, Samadikun akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun penjara sebagaimana yang harus ia jalani pada 2003 lalu. Kejaksaan tidak bisa memvonis lebih kepada Samadikun.