Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menyatakan keputusan pemerintah yang telah menetapkan margin keuntungan perusahaan tambang menjadi 15 persen-25 persen memberikan keuntungan bagi PLN dan perusahaan tambang. Sebelumnya dipatok tetap sebesar 25 persen dari totla biaya produksi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir berpendapat, regulasi tersebut memberikan keuntungan kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Mengenai Permen segala macam, menurut saya bahwa sebenarnya Permen atau Peraturan Ditjen yang sudah terbit adalah untuk keuntungan Indonesia secara menyeluruh,"kata dia, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Dia menerangkan, pada saat harga komoditas tinggi, pengguna batu bara salah satunya PT PLN (Persero) sangat terbebani.
Baca Juga
Advertisement
Sejalan dengan itu, PLN juga kekurangan pasokan karena perusahaan tambang beramai-ramai menjual batu baranya ke luar negeri.
"Saya ingat sekali waktu batu bara lagi naik tinggi itu di tahun 2009, 2010, 2011 memang harga batu bara naik drastis. Sehingga tentunya hal tersebut bisa memberatkan PLN. Karena fuel cost naik makanya PLN berat. Saya ingat saat itu Adaro konsisten memasok ke dalam negeri terbesar tapi Adaro saja tidak cukup. Perusahaan tambang kecil begitu harga naik ya mohon maaf, dia akan jual batu bara ke luar negeri," jelas dia.
Namun, saat ini kondisinya terbalik. Saat harga batu bara jatuh justru perusahaan tambang kesulitan untuk menjual komoditas. Dia berharap, kebijakan ini mengakomodir kebutuhan baik penjual maupun pembeli batu bara.
"Makanya sebetulnya menurut saya yang terbaik dalam kondisi saat ini, saat yang tepat untuk konsolidasi. Dan sebetulnya untuk kepentingan nasional yang paling baik cari win win. Seperti apa, kalau harga naik pembeli kesulitan, harga turun penjual kesulitan ya yang paling baik, kenapa kita tidak buat satu kebijakan yang istilahnya lebih stabil. Makanya menurut saya pemerintah menerbitkan aturan tadi," ungkap dia.
Dia juga berharap, dengan regulasi itu memaksimalkan mulut tambang yang sekarang ini belum tergarap dengan maksimal.
"Dan pemerintah ingin agar tambang batu bara yang tadinya belum optimal sekarang dengan adanya mine mouth jadi bisa dioptimalkan. Konsepnya kita, saya yakin pemerintah selalu berpikir agar bagaimana secara makro bisa untungkan Indonesia seluruhnya. Tidak beratkan PLN dan rugikan perusahaan tambang." tutur dia. (Amd/Ahm)