Liputan6.com, Jakarta - Mohon bantuan, saya Irvan.
Saya pernah bekerja di sebuah restoran selama 10 bulan. Saya bekerja sejak Agustus 2015 lalu. Selama terhitung harus membayar pajak pribadi sejak bulan tersebut. Namun setelah itu saya keluar atau resign dari tempat kerja itu.
Saya ingin bertanya, bagaimana saya melapor ke kantor Pajak kalau saya sudah tidak bekerja dan belum mempunyai penghasilan tetap untuk saat ini?
Selain itu, dari tempat saya bekerja dahulu, pihak perusahaan tidak memberikan bukti potong pajak atau SPT pajak. Bagaimana saya harus melaporkannya dan apa saja yang harus saya siapkan?
Terima kasih, mohon bantuannya.
Best regards,
Irvan,
Advertisement
Email: irvandabudixxxxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth Saudara Irvan,
Terkait dengan penghasilan yang Saudara peroleh selama ini dari perusahaan tempat Saudara bekerja namun tidak ada pemotongan PPh atas penghasilan yang Saudara peroleh, perlu dilihat apakah penghasilan yang Saudara peroleh selama tahun 2015 telah melawati batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau belum. Batasan PTKP yang berlaku untuk tahun 2015 adalah:
a. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 3 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 36 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Kemungkinan alasan perusahaan Saudara tidak memotong PPh atas penghasilan Saudara adalah karena penghasilan Saudara dalam 10 bulan tersebut belum melewati batasan PTKP yang berlaku, sehingga Saudara belum wajib membayar PPh. Selain itu, Saudara juga tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Baca Juga