Liputan6.com, Jakarta - Meski telah dipecat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai kader, Fahri Hamzah tetap melaksanakan tugasnya sebagai wakil ketua DPR RI.
Fahri beralasan sudah menggugat PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 5 April lalu. Karena gugatan ini, proses pemberhentian dirinya belum bisa dilakukan.
"Masihlah (aktif di DPR). Kan saya masih harus menjalankan tugas," kata Fahri di Hotel Crown Plaza Jakarta, Senin (18/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Fahri mengaku menyerahkan masalah gugatan ini ke kuasa hukumnya, Mujahid A Latief. Dia mengaku tidak tahu persis perkembangan kasusnya tersebut.
"Saya enggak tahu karena itu prosesnya di lawyer saya. Kontak saja Pak Mujahid. Dia yang urus dan yang memberi tahapannya beliau," ucap Fahri.
Saat ditanya kemungkinan bergabung dengan partai lain, Fahri enggan membahas dan hanya tertawa.