Rahmat, Remaja Putus Sekolah Pengemudi Bentor di Kota Daeng

Pengemudi bentor di Makassar ini belum mengantongi SIM lantaran baru mencapai usia 13 tahun.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 19 Apr 2016, 06:00 WIB
Sopir bentor di Makassar ini masih anak-anak.

Liputan6.com, Makassar - Becak motor atau bentor berwarna hijau itu memasuki pom bensin di kawasan Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sepintas pengemudi berkaos hitam dan bercelana jins pendek itu seperti sopir bentor lainnya. Namun saat diperhatikan dari dekat, pengemudi bentor itu masih remaja.

Pengemudi bentor itu bernama Rahmat. Ia salah satu murid kelas lima Sekolah Dasar Inpres Mangasa yang putus sekolah lantaran impitan masalah ekonomi orangtuanya. Hanya saja, Rahmat belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM) lantaran baru mencapai usia 13 tahun.

"Saya sudah 2 tahun tidak sekolah lagi, dan terakhir hanya di kelas lima di SD Inpres Mangasa. Kalau soal pendapatan kadang Rp 100.000 atau Rp 30.000 kalau lagi sepi penumpang. Dan bentor ini kita sewa dengan sistem bagi hasil," ucap Rahmat saat ditemui Liputan6.com di SPBU Jalan Hertasning, Makassar, Senin (18/4/2016).

Rahmat adalah potret buram remaja putus sekolah yang menggantungkan hidup dan bersaing dengan puluhan ribu pengemudi bentor di Kota Daeng. Berdasarkan data Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulsebar), jumlah bentor tercatat sebanyak 24.519 unit.

Angka itu terbilang fantastis. Namun, bentor telah menjadi bagian moda transportasi umum masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.

Kendati demikian, bentor adalah angkutan umum yang bertarif mahal ketimbang kendaraan umum eksklusif seperti taksi. Sebab, tarifnya berdasarkan transaksi konvensional antara pengguna jasa dan pemberi jasa tumpangan.

"Pengalaman saya gunakan taksi dari Cenderawasih III ke Perumnas Panakukang hanya Rp 30.000 lebih, tapi kalau pakai bentor Rp 50.000," tutur Indrawati, salah seorang ibu rumah tangga di Kota Makassar kepada Liputan6.com.

Keberadaan bentor memang dapat dengan mudah ditemui di 14 kecamatan dan 143 kelurahan di Kota Daeng. Tapi bila ditelisik, bentor di Kota Makassar adalah kendaraan umum yang tidak masuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak ada redaksi kalimat yang mengatur mengenai becak motor tersebut.

Namun keberadaan bentor sejak dulu dan sekarang sangat kental kaitannya dengan pesta demokrasi di Sulawesi Selatan. Baik itu pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati dan wali kota. Termasuk dijadikan alat konstituen di pemilihan calon legislatif di DPRD.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya