Mantan Anggota Beri Jurus untuk Ahok Tantang BPK

Untuk bisa menantang audit BPK, Ahok harus merayu DPRD DKI Jakarta lebih dulu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Apr 2016, 18:34 WIB
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masyku‎r Musa mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa menolak dan menantang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian RS Sumber Waras.

"Dalam segi profesionalitas. BPK hanya bisa dilakukan dispute (perselisihan) melalui sengketa antarlembaga, bukan Ahok dengan BPK, tapi Pemprov DKI dengan BPK," ujar Ali Masykur kepada Liputan6.com di Kantor CDCC, Menteng, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut Sekretaris Pergerakan Indonesia Maju (PIM) itu, untuk bisa menantang audit BPK, Ahok harus merayu DPRD DKI Jakarta lebih dulu. Bila nantinya ada kesepahaman, gugatan selanjutnya dapat dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 



Ali yang menjadi anggota BPK periode 2009-2014 itu menerangkan tantangan terhadap hasil audit BPK juga pernah terjadi pada 2014 lalu. Yaitu saat perusahaan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara Newmont tidak terima hasil audit BPK dan menggugatnya ke MK.

"Itu pernah terjadi ketika kasus Newmont. Audit BPK dipermasalahkan dan hasilnya BPK menang," terang Ali sambil tertawa.

BPK Diaudit

Selain menempuh jalur hukum, Ali juga mengatakan mantan Bupati Belitung Timur itu bisa meminta The International Organization of Supreme Audit Institutions (Intosai) memeriksa BPK. Lembaga itu berwenang menilai hasil audit BPK benar atau salah.

"BPK hanya bisa dinilai Intosai, organisasi supreme audit internasional. Apakah memenuhi prinsip yang benar atau tidak. Tapi ranah hukum, tetap kewenangan aparat penegak hukum," Ali menandaskan.

Dalam hasil audit BPK, Kerugian negara dianggap timbul karena harga beli dari Pemprov DKI lebih tinggi dari harga yang sebelumnya ditawarkan PT Ciputra Karya Utama.

Ahok sebelumnya menyatakan Ciputra menggunakan NJOP 2013, sedangkan Pemprov menggunakan NJOP 2014.

Direktur RS Sumber Waras Abraham Tejanegara menegaskan harga penjualan yang ditetapkan kepada Pemprov DKI sesuai NJOP 2014.

"Kalau dibilang merugikan negara, apa yang kami rugikan. Tanah itu dijual sesuai NJOP," ucap Abraham.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya