Ini Alasan Ahok Tak Takut Gugatan Pengembang

Menurut Ahok, para pengembang akan menyetujui moratorium tersebut, daripada harus terus berpolemik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Apr 2016, 21:15 WIB
Ki-ka: Siti Nurbaya, Rizal Ramli dan Ahok jelang konferensi pers hasil rapat Reklamasi Teluk Jakarta, Senin (18/4). Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan sementara proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak gentar, apabila ada gugatan dari pengembang.

Sebab, Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli siap menjadi tameng bagi Pemprov DKI. Ahok memperkirakan moratorium reklamasi di akan berakhir dalam enam hingga tujuh bulan.

"Kalau gugat, ya gugat. Hitungan paling lama (pembahasan regulasi) enam sampai tujuh bulan. Enam bulan gugat nggak lucu juga. Belum selesai gugatan, aturan udah keluar," ujar Ahok di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut Ahok, para pengembang akan menyetujui moratorium tersebut, daripada harus terus berpolemik.

"Saya pikir kalau pengusaha semua pikir ini bisa lebih baik, dia sudah enggak merasa, daripada jadi polemik dikejar melulu," ujar dia.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, keputusan para menteri terkait peraturan, justru akan menguntungkan para pengembang.

"Sekarang kan menteri sudah bantu pengusaha, supaya perdanya jelas. Kalau perda zonasi dikeluarkan dari menteri kelautan segala macam, dia bisa dapat IMB," kata dia.

"Daripada kamu sekarang ngotot, masa mau tersinggung sama putusan menko, menteri? lebih baik sekarang kita, kan ibu Susi, Siti, Rizal mau bantu. Kan bisa keluarin perpres, akhirnya bisa dapat IMB, sehingga ekonomi enggak macet, jalan," Ahok menambahkan.

Terkait adanya dugaan transaksi jual beli yang sudah terjadi di pulau reklamasi, menurut Ahok, hal tersebut tak perlu dipusingkan.

"Kalau beli ya tunda aja, dia juga belum beli, kok. Itu pulau kan enggak bisa diperjualbelikan, karena kan belum ada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Tapi, mereka otomatis, kayak panjer (uang muka) aja dulu," Ahok menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya