Liputan6.com, Jakarta - Senyum tersungging di wajahnya saat pertama kali keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya itu yang dilakukan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi keluar dari Gedung KPK, Sabtu 2 April 2016 dini hari.
Kamis 31 Maret 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, Sanusi ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Dia diduga telah menerima sejumlah uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
KPK mengamankan barang bukti uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta, plus US$ 8 ribu pada saat penangkapan itu. Uang Rp 1,140 miliar tersebut merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari PT APL.
Pemberian pertama kepada politikus Partai Gerindra itu Rp 1 miliar, pada Senin 28 Maret 2016. Sehingga total Sanusi menerima uang Rp 2 miliar dari pihak PT APL.
KPK kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah M Sanusi, Ariesman, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Penyidik KPK intens memeriksa sejumlah saksi, antara lain bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Wakil Ketua DPRD DKI yang juga kakak Sanusi, M Taufik.
Lalu, apa hubungan M Taufik dengan kasus ini?
Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin mengungkap M Taufik dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pernah bertandang ke kediaman Aguan.
Baca Juga
Advertisement
Pengacara M Sanusi, Krisna Murthi mengatakan, Taufik menghubungi kliennya untuk hadir dalam pertemuan tersebut dan menjelaskan tentang raperda.
"Bang Uci (Sanusi) ditelepon sama Bang Taufik untuk datang ke sana (rumah Aguan) menjelaskan secara teknis. Tentang mekanisme," ucap Krisna di KPK, Jakarta, Senin 18 April 2016.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengaku penyidik masih mendalami segala kemungkinan dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan 2 raperda soal reklamasi. "Itu semua sedang ditanyakan. Penyidikan juga belum selesai," ujar Yuyuk ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut dia, siapapun bisa berkomentar dan melontarkan sejumlah kemungkinan kepada publik. Namun, kepastiannya, "Kita lihat saja di pengadilan."
Sebelumnya, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Suap tersebut diberikan dalam 2 tahap.
KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.