Waspada Modus 'Alamat Palsu' Bandar Narkoba

Bandar selalu memodifikasi modus-modus peredaran agar tidak terendus aparat.

oleh Andrie Harianto diperbarui 19 Apr 2016, 12:46 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkotika jenis sabu Internasional WN Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). Petugas menyita barang bukti 14,10kg sabu, 5 buah tabung besi dan 2 buah case kayu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap penyelundupan sabu 13 kilogram yang disamarkan dalam kotak cokelat Ferrero Rocher. Alamat yang dituju adalah salah satu koperasi di kampus swasta di Jakarta Barat. Sementara tujuan dengan alamat yang tertera tidak klop alias tidak nyambung.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, para bandar menggunakan beragam cara untuk meyelundupkan dan memasarkan narkotika ke Indonesia.

Modifikasi selalu mereka lakukan guna memuluskan bisnis haram di tengah perang negara melawan narkoba.

"Perubahan modus, modifikasi bentuk pengedaran, itu taktik mereka untuk menghindari pelacakan, untuk menghindari jeratan hukum," kata Slamet saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (19/4/2016).

Dit Narkoba Polda Metro Jaya menata barang bukti hasil Operasi Bersinar Jaya 2016, Jakarta, Rabu (13/4). Petugas mengungkap peredaran narkoba internasional dengan mengamankan 36,43 kg shabu kristal yang dikemas kotak cokelat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)


Salah satu cara adalah dengan membubuhkan alamat palsu paket narkoba dan tidak langsung ke tujuan.

"Sehingga mereka mencegatnya di tengah jalan atau mengambil paket tersebut ke alamat yang dituju. Ada juga paket pengiriman no name," beber Slamet.

Guna menghindari akal bulus para bandar, Slamet mengimbau masyarakat agar tidak menerima paket yang penerimanya tidak dikenal.

"Verifikasi (cek-ricek) ke pengirim atau perusahaan ekspedisi. Kalau tidak dikenal atau merada tidak memesan barang lebih baik tidak diterima," kata Slamet.

Hal itu guna menghindari jeratan hukum aparat karena diduga sebagai pemilik paket isi narkoba. "Meski tidak semua dikenakan, bergantung teori kesengajaan yang digunakan penyidik, apakah itu kesengajaan dimaksud, kemungkinan, atau kepastian," beber Slamet.

"Bila hasil penyelidikan membuktikan yang bersangkutan dilandasi kesengajaan tiga unsur tersebut, maka yang bersangkutan bisa terancam hukuman," jelas Slamet.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya