Kejati DKI Setor Nama Terpidana Mati Ke MA Untuk Dieksekusi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 19 Apr 2016, 12:13 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya