Lindungi Saksi dan Korban, Kejagung-LPSK Teken MoU

Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan sambutan pada penandatanganan MoU dengan LPSK di Jakarta, Selasa (19/4). Kejagung dan LPSK memperpanjang nota kesepakatan dalam hal perlindungan saksi menyusul habisnya masa MoU terdahulu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 19 Apr 2016, 14:14 WIB
20160419-Lindungi Saksi Dan Korban, Kejagung dan LPSK Teken MoU-Jakarta
Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan sambutan pada penandatanganan MoU dengan LPSK di Jakarta, Selasa (19/4). Kejagung dan LPSK memperpanjang nota kesepakatan dalam hal perlindungan saksi menyusul habisnya masa MoU terdahulu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan sambutan pada penandatanganan MoU dengan LPSK di Jakarta, Selasa (19/4). Kejagung dan LPSK memperpanjang nota kesepakatan dalam hal perlindungan saksi menyusul habisnya masa MoU terdahulu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kejaksaan Agung dan LPSK memperpanjang nota kesepahaman atau MoU, di Jakarta, Selasa (19/4). MoU tersebut juga mengatur tentang perlindungan kepada pelapor dan juga pelaku yang bekerjasama. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua LPSK Abdul Haris memberi sambutan pada penandatanganan MoU dengan Kejagung RI di Jakarta, Selasa (19/4). Kejagung dan LPSK memperpanjang nota kesepakatan dalam hal perlindungan saksi menyusul habisnya masa MoU terdahulu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua LPSK Abdul Haris dan Jaksa Agung M Prasetyo saat pemberian cinderamata usai pada penandatanganan MoU di Jakarta, Selasa (19/4). Kejagung dan LPSK memperpanjang nota kesepakatan dalam hal perlindungan saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya