Liputan6.com, Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengaku memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi Komisi V DPR sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana. Diduga, uang itu diberikan untuk mengamankan Aseng dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Presiden PKS Sohibul Iman mengaku akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
"Kami akan tindaklanjuti, dan klarifikasi lagi dengan basis data lebih baik dari yang pertama kami lakukan," kata Sohibul Iman, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Pria yang akrab disapa Kang Iman itu menjelaskan sejak awal bergulirnya kasus tersebut, klarifikasi terhadap Yudi sudah dilakukan. Dalam klarifikasi itu, Yudi berulang kali membantah terlibat kasus suap tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Kami klarifikasi internal, kami tanya yang bersangkutan, bagaimana keterkaitannya dengan kasus yang ada. Basis kami pengakuan yang bersangkutan, dia bilang tidak tersangkut kasus yang ada. Kami tentu berulang kali klarifikasi," terang dia.
Politisi asal Tasikmalaya itu meminta Yudi untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum. Bila diminta kesaksiannya, Yudi diharuskan hadir. "Kami dorong yang bersangkutan ikuti proses hukum, dipanggil KPK ya datang, tapi kami juga akan lakukan kembali klarifikasi internal," tandas Kang Iman.
Selain Rp 2,5 miliar, Aseng juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada anggota DPRD Kota Bekasi bernama Kurniawan. Uang itu diberikan, lantaran Kurniawan, yang juga merupakan kader PKS itu memberitahukan bahwa Aseng tengah diincar KPK dalam kasus ini.
"Kurniawan sampaikan ke saya, bahwa mau pengamanan di KPK. Karena menurut Kurniawan, saya sudah diincar KPK. Saya percaya saja," ujar Aseng, yang kini sering bolak-balik ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 ini, KPK sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 33.000, sedangkan Budi ditengarai menerima uang sekitar SGD 305.000.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.