Liputan6.com, Jakarta - Pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan alias Ongen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pengunggah foto Presiden Joko Widodo dan artis seksi Nikita Mirzani dengan hastag berbau pornografi ini digelar tertutup.
"Sidang digelar tertutup karena terkait perkara pornografi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Kadir Sangadji usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (19/4/2016).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung sangat singkat di Ruang Sidang V, PN Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Hakim Nursyam. Sidang juga diwarnai aksi oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih. Massa menuntut agar Ongen dibebaskan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Sangadji, Ongen didakwa Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Pasal pornografi ini sifatnya alternatif. Jadi berkasnya hanya ada satu," tutur dia.
Dasar dakwaan, sambung Sangadji, merujuk pada tulisan hastag dan gambar yang diupload Ongen di akun twitternya. Namun Sangadji belum membeberkan terdakwa akan mendapatkan hukuman penjara berapa tahun.
"Ya, nanti lengkapnya kita akan lihat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan," ucap Sangadji.
Sementara itu, pengacara Ongen, Fahmi mengaku kecewa dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan JPU. Sebab dakwaan yang dibacakan tidak diuraikan.
"Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur Pasal 143 ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi," ucap Fahmi.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi ini rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 28 April 2016 pekan depan.