Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dikatakan tidak hanya memiliki tujuan jangka pendek sebagai penambal penerimaan APBN, tapi juga memiliki efek jangka panjang untuk menopang pembiayaan program pembangunan nasional.
Bahkan, pengampunan pajak dikatakan bisa menjadi titik awal reformasi perpajakan di Indonesia. "Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai starting point untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai," kata Pengamat Pajak Darussalam di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Darussalam menjelaskan, amandemen UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan. Tujuannya agar dengan adanya revisi, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yang ada dalam UU KUP saat ini.
Menurut Darussalam, salah satu tujuan tax amnesty adalah pengumpulan basis data dan informasi pajak untuk membangun kepatuhan jangka panjang.
Basis data, lanjut dia, memang memegang peranan penting dalam penerimaan pajak. Atas alasan itulah pemerintah ingin menerapkan program pengampunan pajak.
Darussalam menjelaskan, tax amnesty digunakan sebagai alat untuk menjaring subjek pajak yang selama ini belum patuh dan sekaligus menjaring objek pajak yang selama ini belum dilaporkan sehingga informasi-informasi tersebut bisa digunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty.
Baca Juga
Advertisement
"Dengan demikian diharapkan ke depan penerimaan pajak dapat lebih baik lagi," kata Darussalam.
Oleh karena itu, Darussalam sangat berharap RUU Pengampunan Pajak dapat diselesaikan pada masa sidang bulan ini, mengingat tax amnesty sangat dibutuhkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Tax amnesty ini memang perlu sinkronisasi dan koordinasi dengan revisi UU KUP dan RUU Perbankan. Akan tetapi, pembahasan tax amnesty bisa didahulukan mengingat tax amnesty ini juga punya tujuan jangka pendek untuk menambah penerimaan pajak di tahun 2016 ini," ujar Darussalam.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat idealnya penyusunan RUU tax amnesty mengarah ke reformasi perpajakan. Hal ini bisa dilakukan bersamaan dengan pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Pemerintah dan DPR sendiri sejatinya telah sepakat setelah pembahasan RUU Tax Amnesty, akan dilakukan pembahasan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan juga tentang RUU KUP dan amandemen UU PPh dan PPN. Hal ini dinilai penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan di Indonesia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyiapkan revisi UU KUP sebagai upaya mendorong reformasi total perpajakan.
“Revisi UU KUP sudah siap, tinggal menunggu amanat Presiden. Ini komitmen kami untuk mereformasi total perpajakan,” kata Bambang.
Ia mengatakan, revisi undang-undang ini seperangkat dengan RUU Tax Amnesty, PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai). ”Tahun ini ada empat RUU, tax amnesty, KUP, PPh dan PPN. Ini merupakan satu paket yang bisa membantu membereskan masalah pajak. Tentunya terkait waktunya, itu menjadi keputusan Komisi 11,” ujar dia.(Nrm/Zul)