Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan sudah menyurati DPR terkait pergantian anggotanya yang menjadi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang diberhentikan partai. Namun, ada 2 hal berbeda dalam pergantian antar waktu (PAW) dengen merujuk Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Di UU MD3 kan ada 2, kalau terkait keanggotaan DPR kemudian anggota itu masih mengupayakan hukum, ya ditunggu sampai selesai masalah hukumnya. Tapi terkait penggantian pimpinan DPR kalau penggantinya itu tidak menyeluruh karena hanya 1 orang," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Ia mencontohkan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kala itu pria yang karib disapa Setnov mengundurkan diri. Fraksi Partai Golkar langsung mencari penggantinya karena secara prinsip pimpinan DPR adalah pilihan fraksi.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi fraksi menyampaikan pada pimpinan DPR. Kalau fraksi akan mengganti, ya mereka menyurati. Fraksi PKS sudah menyurati pimpinan DPR untuk realisasi SK DPP yaitu penggantian Pak Fahri menjadi Bu Ledia Hanifa sebagai wakil ketua DPR," ucap Hidayat.
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan soal pergantian ini tidak menunggu keputusan hukum karena ini 2 hal yang berbeda.
"Jadi ada masalah hukum yang terkait keanggotaan di DPR. Kita pun silakan, menghormati upaya hukum Pak Fahri tapi juga fraksi mempunyai hak hukum terkait penggantian pimpinan DPR," terang dia.
Terkait aktivitas kepemimpinan Fahri Hamzah di DPR sebagai wakil ketua, lanjutnya, dipersilakan bagi Fahri untuk memposisikan diri sebaik-baiknya.
"Tapi PKS sudah menyampaikan surat dan oleh Pak Taufik Kurniawan menyampaikan belum bisa diproses karena belum ada surat dari fraksi. Nah surat sudah disampaikan sejak Jumat lalu, kemarin sudah sampai ke Sekjen untuk disampaikan ke pimpinan DPR. Kita lihat gimana pimpinan DPR menyikapinya," tutup Hidayat.