Aplikasi Diperbarui, Ini Tarif Baru Go-Jek dan Go-Car

Setelah memperbarui aplikasi Go-Jek, pelanggan bisa melakukan pemesanan Go-Car. Berapa tarifnya?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 20 Apr 2016, 08:54 WIB
Go-jek (Foto:www.go-jek.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi Go-Jek mendapatkan pembaruan 2.0.0 pada Google Play maupun iOS, Selasa 19 April 2016. Dalam penampilan baru aplikasi tersebut, perusahaan besutan Nadiem Makarim menghadirkan layanan baru yakni Go-Car.

Seperti pesaingnya Uber dan Grab Car, Go-Car menyediakan layanan pemesanan mobil pribadi dengan tarif tertentu.

Melalui email pemberitahuan yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (20/4/2016), selain menerima pembaruan aplikasi, tarif layanan Go-Jek pun kini mengalami perubahan.

Tarif Go-Ride atau layanan ojek motor
Tarif Go-Ride ini berlaku khusus di Jakarta dengan rincian, di luar rush hour atau jam sibuk sebesar Rp 1.500 per kilometer pembayaran minimum yang harus dibayarkan Rp 12.000.

Sedangkan saat rush hour atau jam sibuk, pengguna dikenai tarif Rp 2.000 per kilometer dengan pembayaran minimum Rp 15.000.

Tarif Go-Car atau layanan kendaraan pribadi
Tarif yang diberlakukan untuk layanan terbaru dari Go-Car adalah Rp 3.500 per kilometer dengan pembayaran minimum Rp 10.000.

Tarif Go-Food atau layanan pesan makanan
Selain melakukan penyesuaian tarif pada kedua layanan di atas, perusahaan juga menyesuaikan tarif untuk layanan pemesanan makanan dengan ojek atau Go-Food. Bagi restoran yang bukan merupakan partner Go-Food, maka tarif pemesanannya adalah Rp 15.000.

Sebagai informasi, dalam penyesuaian tarif kali ini Go-Jek menghadirkan mekanisme pembayaran non-tunai dengan kehadiran Go-Pay.

Pembayaran ini bisa dipakai untuk membayar layanan Go-Food. Bahkan, Go-Jek menghadirkan biaya antar makanan bertarif Rp 5.000 dengan jarak maksimum 25 kilometer.

Sedangkan layanan Go-Ride dan Go-Car akan mendapatkan manfaat berupa diskon 20 persen jika pembayaran dilakukan dengan Go-Pay.

Tidak hanya itu, pengguna Go-Jek juga harus mengetahui bahwa ketentuan jarak maksimum tidak berubah, yakni 25 kilometer untuk masing-masing layanan di atas.

(Tin/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya