Sidang Fahri Hamzah Vs PKS Digelar 27 April

Fahri Hamzah meminta agar pengadilan membatalkan SK pemecatannya yang dilakukan DPP PKS.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Apr 2016, 09:46 WIB
Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecetan dirinya (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima pendaftaran gugatan perdata yang dilayangkan anggota DPR Fahri Hamzah. Gugatan ditujukan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman atas pemecatan Fahri Hamzah dari partai tersebut.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang perdana gugatan Fahri Hamzah ini dilaksanakan pada pekan depan. Namun Made tak menyebutkan jam dan di ruang mana sidang akan berlangsung.

"Sudah ada jadwalnya. Sidang (gugatan Fahri Hamzah) dilaksanakan Rabu 27 April 2016," ujar Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Sidang gugatan yang teregister dengan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel‎ ini juga rencananya dipimpin langsung oleh Hakim Made Sutrisna.

"Hakimnya sudah ditunjuk, saya sendiri. Tempat dan jamnya nanti menyesuaikan," kata Made.

Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan Soliditas (Tim PKS) telah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 5 April 2016. Mereka meminta agar pengadilan membatalkan SK Pemecatan Fahri yang dilakukan DPP PKS.

"Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," ujar kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di PN Jaksel beberapa waktu lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya