Pembunuh Petugas Pajak di Nias Terancam Hukuman Mati

AL, pembunuh dua petugas pajak itu, diduga kesal karena merasa diperas kedua petugas pajak.

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Apr 2016, 11:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Medan - Polisi terus menyidik kasus pembunuhan juru sita Penagihan Pajak KPP Sibolga Parada Toga F Siahaan dan tenaga honorer di KP2KP Gunung Sitoli Soza Nolo Lase yang dilakukan pengusaha AL dan dibantu empat rekannya di Nias, Sumatera Utara.

Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua mengatakan para pembunuh dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Pihaknya juga menemukan adanya motif pembunuhan berencana.

"Dalam penyidikan yang dilakukan, kesimpulannya pelaku pembunuhan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Mereka diancam hukuman mati karena ada unsur perencanaan dalam kasus ini," kata Bazawato, Rabu (20/4/2016).

Ia menjelaskan pembunuhan terhadap Parada dan Soza terjadi saat keduanya menagih utang pajak kepada AL, yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini. AL membunuh petugas pajak itu dengan dibantu empat rekannya di lokasi gudang miliknya pada 12 April 2016.


Pelaku AL diduga kesal karena merasa diperas kedua petugas pajak yang pada 22 Desember 2015 menerima surat dari KPP Sibolga berisikan tunggakan pajak tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp 3.400.000. Besaran tunggakan itu kemudian naik menjadi Rp 14,7 miliar hanya dalam kurun waktu tiga bulan.

"Saat ini sudah ada 15 orang yang diperiksa dan akan dilakukan rekonstruksi dalam waktu dekat. Kita juga akan meminta keterangan dari pimpinan petugas pajak di Siantar dan Sibolga," terang Bazawoto.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan pembunuh petugas pajak adalah AL, AZ, DL, MG dan BL. Kelimanya diancam dengan Pasal 340 junto 338 tentang pembunuhan berencana junto Pasal 170 ayat 2 ke 3e junto Pasal 214 ayat ke 3 e subsider Pasal 212 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya