Liputan6.com, Serang - Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya (SM) Hartono dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten FL Tri Satrya Santosa alias Sony menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa kasus suap pencairan APBD Banten tahun 2016 untuk mendirikan Bank Banten.
"Pada sekitar Oktober 2015 terdakwa (Sony) selaku Ketua Banggar DPRD Provinsi Banten tahun 2015 memberitahukan kepada Ricky Tampinongkol, bahwa supaya pengesahan APBD tahun anggaran 2016 berjalan lancar dan tidak banyak anggota DPRD yang keberatan terkait penyertaan modal daerah kepada PT BGD," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 19 April 2016.
"Maka lazimnya ada pemberian uang kepada anggota DPRD. Atas penyampaian terdakwa tersebut, Ricky Tampinongkol menyetujuinya," lanjut Iskandar.
Baca Juga
Advertisement
Iskandar Marwanto menguraikan proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang mengamankan enam amplop berisi masing-masing Rp 10 juta dan US$ 1.000 dari mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, kepada terdakwa Sony.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar proses pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten 2016 yang di dalamnya termuat usulan sisa penyertaan modal ke PT BGD senilai Rp 385,400 miliar dari jumlah kebutuhan Rp 950 miliar, dapat dicairkan sesegera mungkin.
"Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Iskandar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar OTT di Tangerang Banten pada 1 Desember 2015. OTT tersebut dalam kaitan dugaan kasus suap izin pendirian Bank Banten.
Hasilnya, barang bukti berupa uang tunai sebesar US$ 11 ribu dan Rp 60 juta ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santosa. Sedangkan untuk terdakwa Ricky Tampinongkol sendiri sudah terlebih dahulu menjalani persidangan untuk kasus yang sama.