Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menghentikan sementara proyek pembuatan pulau di teluk Jakarta. Meski ada moratorium, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum atas kasus yang mewarnai proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu tetap berjalan.
"Sebenarnya tidak ada pengaruhnya, karena proses di KPK itu tetap berjalan (proses hukumnya) apapun yang terjadi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan KPK tidak mau mencampuri urusan moratorium terhadap reklamasi pantai. Bagi KPK, penentuan dihentikan atau tidak proyek itu memang ada di tangan pemerintah. KPK hanya melakukan tugas hukum terhadap kasus yang mendera reklamasi.
"Kalau untuk moratorium atau penghentian sementara saya kira itu adalah menjadi ranah pemerintah. KPK sekarang fokus pada pemeriksaan kasusnya," ucap dia.
"Bahwa ada moratorium dan itu sudah diputuskan kami hormati itu. Tapi proses penyidikan di KPK akan tetap berlangsung apapun yang terjadi," kata Yuyuk.