Selain Panitera PN Jakpus, 2 Orang Juga Dibawa ke KPK

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang dijaring dalam OTT.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Apr 2016, 21:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, tak hanya menyasar panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial EN. Berdasarkan kabar yang diterima Liputan6.com, ada 2 orang turut ditangkap dalam OTT Tim Satgas KPK.

Saat ini ketiga orang yang dicokok dalam OTT KPK itu sudah diboyong ke kantor lembaga antirasuah tersebut di Jakarta. Namun demikian, belum diketahui ketiganya ditangkap terkait perkara apa. Serta, apa saja yang disita dari operasi tersebut.

Sesuai prosedur, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Di satu sisi, PN Jakpus telah membenarkan Panitera Sekretaris, EN menjadi salah satu pihak yang ditangkap KPK.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membenarkan EN ditangkap pada Rabu siang tadi.

"Jadi barusan tadi memang dibenarkan ada OTT panitera PN Pusat sekitar jam 12 siang tadi," ucap Jamaludin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (20/4/2016).

Kini, ruangan EN di PN Jakpus juga telah disegel KPK usai digeledah. Penggeledahan tersebut dijaga oleh 3 satuan pengamanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya