Saipul Jamil Dengarkan Dakwaan Jaksa Hari Ini

Rencananya sidang perdana atas tersangka duda Dewi Persik itu digelar pukul 09.00 WIB pagi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Apr 2016, 05:39 WIB
Saipul Jamil di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini menggelar sidang kasus pencabulan terhadap remaja DS yang menjerat artis dangdut Saipul Jamil. Rencananya sidang perdana atas tersangka duda Dewi Persik itu digelar pukul 09.00 WIB pagi.

Di sidang perdana nanti, tersangka Saipul Jamil akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan. Jadwal kan jam 09.00 WIB pagi, tapi ya kembali lagi kesiapan hakim dan Jaksa untuk mulai sidang," kata Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rahantoknam, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

 

Dia melanjutkan, sidang perdana kasus dugaan pencabulan Saipul Jamil digelar tertutup bagi umum.

"Tertutup sidangnya nanti," ujar Joseph.

Saipul Jamil ditangkap anggota Polsek Kelapa Gading dirumahnya di Jln Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/02/2016). Dia dituding telah melakukan pencabulan terhadap remaja DS.

Saipul Jamil mendekam di lapas Cipinang sebagai titipan kejaksaan. Sebelumnya, Saipul telah menjalani 34 adegan rekonstruksi kasusnya. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya