Liputan6.com, Batam Ibu yang usia kandungannya mencapai 32 minggu tidak diperkenakan untuk naik pesawat terbang rute panjang lebih dari empat jam. Sementara ibu yang usia kehamilannya 34 minggu atau lebih tidak diperkenankan naik pesawat terbang baik penerbangan jarak pendek maupun panjang.
Hal tersebut tertuang dalam regulasi yang dikeluarkan International Civil Aviation Organization (ICAO). Lalu apa alasan yang mendasari hal tersebut?
Menurut dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilker Bandara Hangnadim Batam, Loli Sofyan regulasi ini demi menghindari kelahiran di atas pesawat saat berada di udara.
Baca Juga
Advertisement
"Pada saat kita di darat seperti ini kita menghirup oksigen dengan tidak menggunakan kekuatan. Namun ketika terbang dengan ketinggian tertentu kita menghirup oksigen dengan sedikit tenaga," tutur dokter Loli saat dijumpai di tempat kerjanya ditulis Jumat (22/4/2016).
Dengan kondisi seperti hal tersebut pada ibu hamil yang ditakutkan terjadinya minimal hipoksia (keadaan kekurangan oksigen di otak). Kondisi hipoksia, terlebih dalam waktu lama bisa memengaruhi tubuh jadi terganggu.
"Maka jika berjam-jam long flight itu akan ada side effect pada ibu hamil ini. Kondisi oksigen yang sedikit dan terpapar lama bisa menyebabkan kontraksi," tutur dokter Loli lagi.
Sehingga, salah satu tugas KKP di bandara memastikan apakah ibu hamil tersebut diperkenankan untuk terbang atau tidak. Beberapa pemeriksaan dilakukan guna mengetahui hal tersebut.