Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi mati jilid III. Eksekusi mati kali ini masih fokus ke terpidana mati kasus narkoba. Lalu adakah nama Freddy Budiman dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada 2016?
Gembong narkoba tersebut telah dua kali lolos dari eksekusi mati. Lalu, bagaimana nasibnya pada tahun ini?
"Begini, belum semua hak yang bersangkutan terpenuhi. Dia masih melakukan PK (Peninjauan Kembali). Dia masih menggunakan hak hukumnya," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, eksekusi tersebut harus dilakukan untuk memberi efek jera. Eksekusi mati harus direalisasikan bagi terpidana yang kasusnya telah inkracht.
"Hukuman mati bukan sesuatu yang menyenangkan, tapi harus kita laksanakan. Untuk menyelamatkan bangsa ini," ujar Prasetyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Hal ini, kata dia, sesuai tekad pemerintah dalam memberantas kasus narkotika di Indonesia. Karena itu, "Hukuman mati akan tetap dilaksanakan, hanya tinggal waktunya," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman lolos dari eksekusi tahap I dan II. Bandar narkoba yang memiliki jaringan hingga ke Belanda itu menyiasati hukuman matinya dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Dengan pengajuan PK, jaksa eksekutor tidak bisa memasukkan namanya. Terlebih, Freddy diputus bersalah di lebih dari dua kasus narkoba. Freddy dapat dieksekusi mati ketika Mahkamah Agung menolak seluruh PK kasus yang menjeratnya sebelum daftar terpidana mati yang dieksekusi jilid III disetujui Jaksa Agung.
Sementara pada Sabtu, 16 April 2016, Freddy Budiman dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahannya bersamaan dengan pemindahan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir. Baasyir dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke LP Gunung Sindur.