Diperiksa Jaksa, Terpidana BLBI Samadikun Ditodong Putusan MA

Karena Samadikun lari, Kejaksaan Agung membacakan putusan MA sekarang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Apr 2016, 02:32 WIB
Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) Samadikun telah ditangkap di Shanghai, China beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus dugaan korupsi BLBI Samadikun Hartono menjalani pemeriksaan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah sebelumnya, ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur usai melarikan diri ke Tiongkok.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengungkapkan, dalam ruang penyidikan, pihaknya kembali membacakan salinan putusan Mahkamah Agung bernomor 1696K/PID/2002 dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 169 miliar kepada Samadikun.

"Karena dia lari, putusan MA yang bersangkutan kita sampaikan sekarang," kata Arminsya di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

 

Arminsyah menambahkan, pihaknya masih menunggu mantan Komisaris Utama Bank Modern membaca seluruh putusan MA. Setelah itu, barulah pihaknya melakukan eksekusi.

"Ini kita sampaikan putusannya, dia dihukum sekian, uang pengganti Rp 169 miliar, kita tanyakan dia mau bayar atau punya harta apa. Setelah itu kita eksekusi," terang Arminsyah.

Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh Pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. Pengadilan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp 2,5 trilyun untuk Bank Modern saat krisis keuangan tahun 1998.

Namun saat hendak dieksekusi tahun 2003, Samadikun melarikan diri. Selama 13 tahun masa pelariannya, akhirnya Badan Intelejen Nasional (BIN) dapat menangkap pada Jumat 15 April 2016 lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya