Liputan6.com, Jakarta - Tim terpadu dari penegak hukum Indonesia memulangkan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Samadikun ditangkap 14 April 2016 atas kerja sama Badan Intelijen Negara (BIN) dan otoritas Tiongkok.
Kepala BIN Sutiyoso mengatakan, penangkapan terhadap Samadikun menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengejar koruptor yang masih buron. Karena itu, dia mengimbau buron lainnya menyerahkan diri.
"Yang masih di luar sana saya sarankan menyerahkan diri, atau silakan bersembunyi tapi pasti kita cari," ujar Sutiyoso di Bandara Halim Perdanakusuna, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, pekerjaan pemerintah memang masih banyak. Masih ada 28 buronan lagi yang harus segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Indonesia.
Sutiyoso yang berangkat ke Indonesia bersama Samadikun sempat berbincang dengan Samadikun. Saat itu, Samadikun menyatakan sudah mempersiapkan mental untuk menghadapi hukuman.
"Tadi saya sempat ngobrol. Dia bilang sudah siap mental lah dan sudah sadar pada kesalahannya," imbuh dia.
Saat itu, buron BLBI selama 13 tahun itu juga mengungkapkan alasan mengapa memilih melarikan diri ke luar negeri.
"Itu menghindar dari hukuman dan melarikan uang negara. Itu pelecehan terhadap hukum," pungkas Sutiyoso.