Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah mengungkapkan, pihaknya akan menyita aset milik terpidana kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.
Namun, penyitaan itu baru akan terlaksana bila buron BLBI selama 13 tahun itu tidak bersedia membayar uang pengganti atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut sebesar Rp 169 miliar.
"Uang yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar," kata Arminsyah di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.
Baca Juga
Advertisement
Saat disodorkan putusan MA bernomor 1696K/PID/2002 yang tercantum uang pengganti sebesar Rp 169 miliar, Samadikun belum mengambil keputusan. Menurut Arminsyah, Samadikun berdalih masih harus berdiskusi dengan keluarganya.
"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga," ujar Arminsyah.
Kejagung juga menanyakan sejumlah aset yang dimiliki mantan Komisaris Utama Bank Modern itu. Dari pengakuan Samadikun, disebutkan ia memiliki rumah mewah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat dan sebidang tanah di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau dia enggak bayar ya disita," tandas Arminsyah.