Liputan6.com, Jakarta - Agus Dermawan alias Agus Pea (39), tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus PNF (9) segera menjalani persidangan sebagai terdakwa. Berkas dan tersangka perkara pembunuhan PNF telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Sudah diterima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pembunuhan anak di dalam kardus dengan tersangka Agus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani, yang dihubungi, Kamis 21 April 2016.
Baca Juga
Advertisement
Agus Darmawan menghabisi nyawa PNF yang biasa disapa Eneng pada 2 Oktober 2015. Usai dibunuh, jasad gadis cilik tersebut diplester dan dimasukkan dalam kardus kemudian dibuang dekat tumpukan sampah. PNF dicabuli sebelum dibunuh.
Kejadian tersebut bermula ketika bocah PNF hendak pulang dari sekolah. Agus yang berada di bedengnya memanggil PNF untuk masuk ke dalam bedeng. PNF kemudian dicabuli dan dibunuh.
Jasadnya kemudian ditemukan di dalam kardus di kampung Belakang, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat kurang lebih 7 kilometer dari rumahnya. Kondisi badannya tertekuk, mulut tersumpal kain, kaki dan tangannya dilakban.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 76 d jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.