Suap Raperda Reklamasi, KPK Periksa Bupati Tangerang

Bupati Tangerang memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi terkait kasus Raperda Reklamasi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Apr 2016, 12:43 WIB
Gundukan pasir menimbun sebagian teluk Jakarta di Muara Angke untuk dijadikan pulau , Jakarta, (17/4). Rencananya, Tempat yang menjadi lokasi sumber penghidupan para nelayan Muara Angke itu mulai disulap menjadi daratan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dia memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI.

"Ya (diperiksa) untuk tersangka MSN," ucap Pelaksana Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Namun, Yuyuk tak menjelaskan hubungan Ahmed dengan Sanusi, sehingga dia dipanggil penyidik KPK.‎ Diduga kuat dia juga tahu banyak soal reklamasi pulau yang berujung suap ini.

Selain Jakarta, Tangerang pun melakukan reklamasi pantai. Sepanjang pesisir utara Tangerang dari Pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo akan dibangun Kota Baru Pantura. Konsep pembangunan kota berbentuk pulau-pulau seluas 9.000 hektare ini akan meniru konsep kota reklamasi di China, Hongkong, dan Singapura.

Megaproyek ini menelan investasi puluhan triliun rupiah. Pada pengerjaannya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menggandeng Salim Group dan Agung Sedayu Group. Belakangan, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan juga beberapa kali diperiksa KPK.

Sementara itu, hari ini, KPK memanggil beberapa saksi lain dalam kasus ini. Mereka adalah Syaiful Zuhri alias Pupung dari pihak swasta, seorang PNS Didin Syamsudin, dan Chief Executive Officer (CEO) Pluit City Halim Kumala.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka MSN," kata Yuyuk.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya