Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melegalkan moda transportasi roda dua seperti ojek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan hal itu saat ditemui di kantornya.
Pudji mengaku proses pembuatan landasan hukumnya saat ini tengah diajukan oleh beberapa kalangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ia menuturkan, langkah itu patut diapresiasi.
"Saya bilang, ojek itu ada yang sudah mulai dia melakukan pengajuan ke PN Utara, minta payung hukum. Memang belum ada aturannya saat ini, ini bagus," kata Pudji, Jumat (22/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pudji menambahkan, langkah ini perlu mendapat dukungan mengingat moda transportasi roda dua ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, maka Go-Jek dan Grab Bike atau layanan sejenis akan legal.
Pembuatan payung hukum untuk moda transportasi roda dua ini, Pudji menuturkan hampir sama ketika dirinya membuat payung hukum untuk Becak Motor di Sulawesi Selatan.
Langkah itu dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Sulsel. Saat ini, peraturan itu tengah dalam finalisasi di pemerintah provinsi.
"Saat itu Bentor itu belum ada payung hukumnya, saya biarkan saja, tapi saya adakan Forum Group Discussion (FGD) mengundang Kasatlantas, dan yang terkait lainnya. Kami bikin payung hukumnya, jadi ini hampir mirip seperti itu," ujar dia.
Untuk itu, dirinya mengizinkan Ojek untuk saat ini tetap beroperasi sambil pemerintah memproses payung hukum untuk penggunaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi.
Hanya saja dirinya berpesan kepada para pengelola dan pengendara ojek untuk tetap mengutamakan prindip keamanan dan keselamatan. Ia mencontohkan penumpang diberikan helm yang sudah terdaftar SNI. (Yas/Ahm)