‎BI, Kemendagri dan Kemenkeu Sinergi Realisasikan Paket Kebijakan

Ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman difokuskan pada tiga kegiatan strategis.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Apr 2016, 18:53 WIB
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama pengembangan ekonomi dan keuangan daerah.

Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro di Kantor Bank Indonesia, Jumat (22/4/2016).

Agus menjelaskan, Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan I (pertama) Pemerintah, Bank Indonesia dan OJK.

"Nota Kesepahaman ini diperlukan untuk menjadi dasar bagi pelaksanaan kerja sama dan koordinasi yang lebih solid dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan daerah," kata Agus di kantornya, Jumat (22/4/2016).

Menurut Agus, hal ini sejalan dengan peran daerah yang semakin penting dalam perekonomian nasional sejak kebijakan desentralisasi daerah digulirkan pada tahun 1999.

Peran daerah juga semakin strategis dengan terus meningkatnya jumlah alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa yang mendekati anggaran belanja Kementerian/Lembaga.

Sinergi antara BI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat mengoptimalkan peran Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan penguatan pengelolaan keuangan di daerah.

Ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman difokuskan pada tiga kegiatan strategis. Pertama, sinkronisasi dan sinergi kebijakan dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan daerah melalui percepatan implementasi program reformasi struktural.

Kedua, pertukaran data dan informasi serta analisis terkait pengembangan ekonomi dan keuangan daerah. Ketiga, pembentukan Forum Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Daerah (Forum KEKD). Melalui forum tersebut, berbagai isu strategis yang terkait dengan pengembangan ekonomi dan keuangan daerah akan dibahas untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan atau arahan-arahan strategis bagi kepentingan daerah.

Di samping itu, Forum KEKD tersebut diharapkan dapat lebih mengintegrasikan berbagai forum, kegiatan dan inisiatif terkait dengan pengembangan ekonomi dan keuangan di daerah yang selama ini telah berjalan dengan baik.

"Nota Kesepahaman ini mengatur peran strategis dari masing-masing lembaga dalam mendukung upaya pengembangan ekonomi dan keuangan daerah," ujar Agus.

Dalam hal ini, BI berperan dalam menyediakan data dan informasi serta analisis terkait dengan kondisi makroekonomi nasional dan daerah, serta menyediakan kajian strategis, pembahasan isu strategis dan usulan rekomendasi.

Sementara Kementerian Dalam Negeri berperan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah serta mengoordinasikan pelaksanaan urusan di bidang pemerintahan. Peran lain yaitu, mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan.

Sedangkan untuk Kementerian Keuangan berperan dalam menyediakan data dan informasi serta analisis terkait dengan kebijakan fiskal, menyediakan analisis dan kajian strategis, dan (iii) usulan rekomendasi kebijakan terkait efektivitas kebijakan fiskal.

"Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang optimal bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi dan keuangan di daerah,"‎ tutup Agus. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya