Liputan6.com, Mukomuko - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten [Mukomuko](/2216345 ""), Provinsi Bengkulu, mulai Mei 2016 menertibkan semua hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing yang dilepas pemiliknya hingga berkeliaran di jalan raya dan mengganggu fasilitas umum di daerah setempat.
"Penertiban hewan ternak awal bulan Mei mendatang oleh tim gabungan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar di Mukomuko, dikutip Antara, Sabtu 23 April 2016.
Tim gabungan pemerintah setempat itu terdiri dari polisi, Kejaksaan Negeri, TNI, Satpl PP, perangkat desa, kecamatan, dan bagian administrasi hukum di daerah itu.
Baca Juga
Advertisement
Khairul mengatakan tahapan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Larangan Melepasliarkan Ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu sudah selesai. Selanjutnya tahapan penertiban hewan ternak.
Tim gabungan akan menangkap semua hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu. Tak hanya ternaknya, pemilik ternak juga akan mendapat sanksi.
Khairul menambahkan pihaknya akan meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pemerintah setempat dalam memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada pemilik yang melepasliarkan ternak di jalan raya dan fasilitas umum.
"Kita punya PPNS penegakan peraturan daerah tentang penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum sehingga kegiatan ini tidak hanya sebatas penertiban tetapi sanksi pidana," ujarnya.
Dia menambahkan kegiatan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum merupakan visi dan misi 100 hari bupati Mukomuko untuk menciptakan kebersihan lingkungan di daerah tersebut. Pemilik ternak diharapkan mengikat dan memelihara dengan baik hewan ternak peliharaannya.