DKI Gelar Razia Pembuang Sampah Sembarangan

Jika kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan, "Anda akan dikenakan denda atau sanksi sosial.

oleh Yus Ariyanto diperbarui 24 Apr 2016, 08:40 WIB
Seorang petugas Dinas Kebersihan Jakarta membawa spanduk bertuliskan 'Jakartaku Harus Bersih Dong' dalam aksi damai di Bundaran HI, Minggu (28/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus bergiat mewujudkan kota yang bersih. Untuk itu, Dinas Kebersihan DKI Jakarta mulai melakukan razia untuk 'menangkap' para pembuang sampah sembarangan.

Dalam akun Facebook Dinas Kebersihan DKI Jakarta diinformasikan bahwa tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan Suku Dinas Kebersihan 5 wilayah kota Administrasi menyebar. Waktu dan tempat dirahasiakan.

 


"Maka dari itu berhati-hatilah jika ada keinginan untuk membuang sampah sembarangan, walaupun hanya bungkus permen atau puntung rokok," tulis mereka.

Jika  kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan, "Anda akan dikenakan denda atau sanksi sosial dengan memungut sampah di lokasi sekitar, tentu tak mau bukan?" lanjut Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Pada Sabtu 23 April 2016 malam, misalnya, razia dilakukan di Jl Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sejumlah pelaku dipergoki dan diminta memungut sampah mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya