Seorang warga menunjukkan tulisan "Saya Berjanji Tidak Membuang Sampah Sembarangan" saat menjalani sidang karena tertangkap membuang sampah sembarangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/4).(Liputan6.com/ Gempur M Surya)
Seorang warga menjalani sidang karena buang sampah sembarangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, (24/4). Menurut Perda No.3 Tahun 2013 Denda minimal Rp. 100.000 dan maksimal Rp. 500.000 untuk buang sampah sembarangan. (Liputan6.com/ Gempur M Surya)
Seorang warga menjalani hukuman untuk memunguti sampah di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/4).Selain denda uang, pria ini bisa menggantikannya dengan membersihkan sampah dengan sekantong plastik besar. (Liputan6.com/ Gempur M Surya)
Seorang warga menjalani sidang karena buang sampah sembarangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, (24/4). Menurut Perda No.3 Tahun 2013 Denda minimal Rp. 100.000 dan maksimal Rp. 500.000 untuk buang sampah sembarangan. (Liputan6.com/ Gempur M Surya)