Kemenkumham Kaji Ide Lapas Khusus untuk 3 Tindak Kriminal

Kemenkumham sudah mulai memindahkan sejumlah tahanan dari lapas yang kelebihan kapasitas ke lapas yang masih bisa menampung tahanan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Apr 2016, 16:39 WIB
Menkumham Yasonna dan Menkes Nila saat mendatangi Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta, Senin (1/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana membangun lembaga permasyarakatan (lapas) khusus kejahatan di luar kriminal umum, yaitu lapas narkoba, teroris, dan koruptor. Kementeriannya saat ini menggodok kriteria sistem pengamanan yang diperuntukkan bagi lapas-lapas tersebut.

"Tentu ada perbedaan-perbedaannya nanti. Untuk napi teroris seperti apa, untuk napi narkoba seperti apa. Kemudian di napi korupsi, koruptor seperti apa. Kita lihat kriterianya seperti apa," terang Yasonna di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu (24/4/2016).

"Akan kita kaji betul (regulasi lapas khusus) karena tidak boleh bertentangan dengan roh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 (UU Pemasyarakatan)," imbuh Yasonna.

Ia menegaskan, rencana ini sudah ia suarakan sejak 2015, namun tak ada yang mendukung lantaran berprasangka dirinya bertujuan memberi remisi kepada para penjahat khusus itu. Saat ini, usul Yasonna mulai dijalankan dengan mengkaji lapas-lapas di daerah.

 

"Ya kita kaji dulu, sekarang kajiannya dari seluruh daerah-daerah sudah masuk ke kita. Sebenarnya, sejak tahun kemarin saya sudah ajukan konsep ini, tetapi orang-orang pada tidak percaya, disangka kita mau kasih remisi sama orang-orang," ujar Yasonna.

Tak mau menunggu lama, untuk menghindari kejadian rusuh di lapas, Kemenkumham sudah mulai memindahkan sejumlah tahanan dari lapas yang kelebihan kapasitas ke lapas yang masih bisa menampung tahanan.

"Ini kan sedang melakukan penggeseran (warga binaan). Dalam waktu dekat dan sekarang sudah ini ya (memindahkan narapidana ke lapas yang tidak penuh," tutup Yasonna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya