Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso hingga saat ini masih dalam penelitian kejaksaan. Berkas diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ketiga kalinya, Kamis pekan lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (25/4/2016), bila berkas kembali dinyatakan tidak lengkap, kasus ini terancam tidak berlanjut ke meja hijau dan Jessica harus dibebaskan.
Baca Juga
Advertisement
Ayah Mirna Darmawan Salihin berharap kasus ini segera disidangkan, agar bisa diketahui apakah Jessica bersalah atau tidak. Darmawan tetap meyakini Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna.
Mirna tewas usai minum kopi bersama Jessica di sebuah mal di Jakarta Pusat, 6 Januari lalu. Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik menunjukkan, kopi Mirna mengandung racun sianida.
Polisi menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna sejak 30 Januari lalu.